Thursday, 15 December 2016

Kasus Posisi & Isi Perjanjian Beserta Anatomi

                                            
KASUS POSISI
Sukri Harto, 40 Tahun, pegawai Swasta, bertempat tinggal di jalan hitamputih Nomor 99 Malang, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk 987654321 yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama telah melakukan perjanjian pada hari kamis tanggal 24 November  2016  dengan Budi Kusuma, 41 Tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di jalan gajahmada Nomor 005 Malang, Kelurahan Sidomulya, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk 6789654 yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Perjanjian sewa kendaraan dilaksanakan oleh Sukri Harto. Kendaraan yang disewa oleh Budi Kusuma berupa :
1.      Jenis Kendaraan           : Mobil
2.      Merek/Type                 : Toyota Avanza
3.      Tahun Pembuatan         : 2012
4.      Nomor Polisi                : N 1234 QW
5.      Nomor BPKB              : 201211675
6.      Nomor Rangka : QW123456789
7.      Nomor Mesin               :N2012H2012356
8.      Warna                          : Putih
9.      Kondisi Barang             : Baik
10.  Atas Nama                   : Sukri Harto

            Sewa menyewa kendaraan ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka selama 1 Bulan, terhitung sejak tanggal 24 (dua puluh empat) November 2016 pukul 10.00 WIB dan berakhir 24 (dua puluh empat) Desember 2012 pukul 10.00 WIB. Besarnya harga sewa menyewa kendaraan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) /hariyang secara keseluruhan akan dibayarkan pihak kedua kepada pihak pertama. Bahwa dalam perjanjian ini pihak pertama harus menunjukkan dokumen kepada pihak kedua seperti STNK dan Nomor BPKB.
            Selanjutnya larangan dan sanksi  yaitu status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak pertama sehingga pihak kedua dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, apabila terjadi kerusakaan sebagian atau seluruhnya pada kendaraan, pihak kedua diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut, apabila penggunaan sewa-menyewa menyimpang dari aturan tersebut, maka pihak pertama berhak untuk membatalkan perjanjian.
            Adapun hak dan kewajiban pihak pertama menyerahkan kendaraan kepada pihak kedua dalam keadaan kondisi barang dan kelengkapan yang baik, pada saat masa berlaku perjanjian, pihak kedua harus menyerahkan kendaraan dalam kondisi seperti semula kepada pihak pertama, apabila masa berlaku perjanjian, pihak kedua tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam aturan terebut dan pihak kedua  tidak menyatakan kemauan untuk memperpanjang perjanjian, maka untuk setiap keterlambatan pihak dua dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-/hari dan denda ditagih seketika dan sekaligus lunas.
            Pihak kedua dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari pihak pertama apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi, atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerusakan sebagian atau seluruhnya pada kendaraan. Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran dan tidak mentaati perjanjian yang dibuat maka pihak pertama meminta perjanjian untuk dibatalkan.
            Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri Malang.


             PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL                                       
Nomor: 20162411
(JUDUL)

Pada hari ini Kamis tanggal dua puluh empat, bulan November tahun dua ribu enam belas (12-11-2012), bertempat di kantor BERSAMA yang beralamat di Jalan Soekarno Nomor 46  Malang, telah diadakan perjanjian, antara : (Kepala/Pembukaan)
1.      SUKRI HARTO, 40 tahun, pegawai swasta, bertempat tinggal di jalan hitamputih Nomor 99 Malang, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk987654321, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA______________
2.     BUDI KUSUMA, 41 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Jalan Gajahmada Nomor 005 Malang, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk 678954, sebagai si penyewa yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA_______________ 

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :(Komparisi)
1.   Jenis kendaraan                  : MOBIL
2.   Merek/Type                       : TOYOTA Avanza
3.   Tahun pembuatan               : 2012
4.    Nomor Polisi                     : N-1234-QW
5.    Nomor BPKB                    : 201211675
6.    Nomor rangka                   : QW123456789
7.    Nomor mesin                    : N2012H2012356
8.    Warna                               : PUTIH
9.     Kondisi barang                  : Baik
10. Atas Nama                        : Sukri Harto
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : (Sebab Akibat)

Pasal 1
Masa Berlaku Sewa-Menyewa 
(Klausula Transaksional)
            Sewa menyewa kendaraan ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka selama 1 Bulan, terhitung sejak tanggal 24 (dua puluh empat) November 2016 pukul 10.00 WIB dan berakhir 24 (dua puluh empat) Desember 2012 pukul 10.00 WIB.

Pasal 2
Harga Sewa
(Klausula Transaksional)
 Besarnya harga sewa menyewa kendaraan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) /hari yang secara keseluruhan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
Dokumen Kepimilikan
(Klausula Transaksional)
PIHAK PERTAMA harus menunjukan kelengkapan dokumen kendaraan kepada PIHAK KEDUA.
a.       Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
b.      Nomor BPKB

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
(Klausula Spesifik)
(1)   PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kondisi barang dan kelengkapan yang baik;
(2)   Pada saat masa berlaku perjanjian, PIHAK KEDUA harus menyerahkan KENDARAAN dalam kondisi seperti semula kepada PIHAK PERTAMA;
(3)   Apabila masa berlaku perjanjian, PIHAK KEDUA tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan PIHAK KEDUA  tidak menyatakan kemauan untuk memperpanjang perjanjian, maka untuk setiap keterlambatan PIHAK DUA dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-/hari dan denda ditagih seketika dan sekaligus lunas.

Pasal 5
Larangan & Sanksi
(Klausula Antisipatif)
(1)   Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA sehingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindah tangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.;
(2)   Apabila terjadi kerusakaan sebagian atau seluruhnya pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut.
(3)   Apabila penggunaan sewa-menyewa menyimpang dari ayat (2) , maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian.

Pasal 6
Keadaan Memaksa
(Klausula Antisipatif)
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi, atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerusakan sebagian atau seluruhnya pada KENDARAAN.

Pasal 7
Pembatalan Perjanjian
(Klausula Antisipatif)
(1)   Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dan tidak mentaati perjanjian yang dibuat maka PIHAK PERTAMA meminta perjanjian untuk dibatalkan;
(2)   PIHAK PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis atau secara berkomunikasi kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah perjanjian ini dibatalkan;
(3)   PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan dan segala biaya pengembalian kendaraan menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK KEDUA;
(4)   PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan kerugian dari PIHAK PERTAMA atas pembatalan perjanjian ini.

Pasal 8
Ketentuan lain-lain
(Klausula Antisipatif)
(1)   Perjanjian ini hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
(2)   Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa menyewa ini, kecuali atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 9
Perselisihan
(Klausula Antisipatif)
(1)   Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
(2)   Apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri Malang.

Pasal 10
Ketentuan Penutup
(Penutup)
(1)   Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(2)   Perjanjian sewa menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), lembar pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA, lembar kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 24 November 2012

(Tanda tangan para pihak)
PIHAK KEDUA                                                                             PIHAK PERTAMA, 
                                                                                                 Materai Rp.6000,-


   Budi Kusuma                                                                                          Sukri Harto

Wednesday, 20 August 2014

Tips dan Trik





  • Bisa mengerti pada saat mengerjakan tugas-tugas,
  • Jangan sampe terlambat pada saat pelatihan,
  • Bisa menjadi tepat waktu,sebelum pelatihan di mulai,
  • Jangan membuat kegaduhan,
  • Kehadiran minimal 80% atau 5 kali hadir pada saat pelatihan,
  • Berdoa pada saat pelatihan belum di mulai,
  • Tidak boleh kata alay pada saat pelatihan,
  • Jangan membuat kakak pembimbing kesal.

Perkembangan Teknologi

Sebenarnya Teknologi sudah ada sejak jaman dahulu, yaitu jaman romawi kuno. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang. Hingga menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu manusia dalam pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat. Salah satunya adalah seperti yang ada di Indonesia, yaitu fenomena mobil esemka yang diciptakan beberapa sekolah di Solo. Telah membuat inovasi mobil Nasional untuk Indonesia. Selain itu juga, ada di Sidoarjo yang memproduksi kapal laut untuk kebutuhan melaut.
Dalam bentuk yang paling sederhana, Perkembangan teknologi dihasilkan dari pengembangan cara-cara lama atau penemuan metode baru dalam menyelesaikan tugas-tugas tradisional sepertibercocok tanam, membuat baju, atau membangun rumah.
Ada tiga klasifikasi dasar dari Perkembangan teknologi yaitu :

  • Perkembangan teknologi yang bersifat netral (bahasa Inggris: neutral technological progress). Terjadi bila tingkat pengeluaran (output) lebih tinggi dicapai dengan kuantitas dan kombinasi faktor-faktor pemasukan (input) yang sama.
  • Perkembangan teknologi yang hemat tenaga kerja (bahasa Inggris: labor-saving technological progress). Perkembangan teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan.
  • Perkembangan teknologi yang hemat modal (bahasa Inggris: capital-saving technological progress). Fenomena yang relatif langka. Hal ini terutama disebabkan karena hampir semua riset teknologi dan ilmu pengetahuan di dunia dilakukan di negara-negara maju, yang lebih ditujukan untuk menghemat tenaga kerja, bukan modalnya.

Pengalaman di berbagai negara berkembang menunjukan bahwa adanya campur tangan langsung secara berlebihan, terutama berupa peraturan pemerintah yang terlampau ketat, dalam pasar teknologi asing justru menghambat arus teknologi asing ke negara-negara berkembang.
Perkembangan teknologi memang sangat penting untuk kehidupan manusia jaman sekarang. Karena teknologi adalah salah satu penunjang Perkembangan manusia. Di banyak belahan masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi, pangan, komputer, dan masih banyak lagi.



Fakultas Hukum

KEUNGGULAN FAKULTAS

  • Mengembangkan sikap kritis dan terampil,
  • Melakukan perubahan dalam proses belajar-mengajar,
  • Memgembangkan metode pembelajaran lebih menyeimbangkan dengan teori, konsep dan keterampilan/kemahiran dengan perbandigan 1:2:2
  • Mengembangkan kajian-kajian disiplin ilmu hukum secara kritis

PERKEMBANGAN
  • Mengembangkan sikap peka dalam masalah-masalah masyarakat di sekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal,
  • Memahami hak kemanusiaan secara individu maupun berkelompok,
  • Berpihak pada kejujuran,keadilan dan kebenaran.

SIFAT RELIGIUS

  • Memahami dasar dan konsepsi hukum islam yang di jadikan ruh di setiap pemahaman konsep hukumyang berlaku secara lokal, nasional maupun global,
  • Mempunyai Intergritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengamalakn keilmuannya sebagai seorang muslim
  • mengakuatulisai Islam sebagai perilaku dan tata nilai dalam setiap aktivitasnya maupun perilakunya.

Universitas Muhammadiyah Malang



VISI dan MISI

Visi 
Menjadikan Universitas terkemuka dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEK)
berdasarkan nilai-nilai Islam.

Misi
  • Menyelengarakan pendidikan yang bermutu.
  • Menyelengarakan penelitian dan mengabdi kepada masyarakat  yang dapat meningkatkan kesejahteraan manusia.
  • Menyelengarakan pengelolaan universitas yang amanah
  • Menyelengarakan civitas akademika kepada kehidupan yang islami sehingga mampu beruswah khasanah


Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 kampus yang beralamatkan :
  1. Jl. Tlogomas No.246, East Java, Indonesia 65144
  2. Jl. Bandung No.1, East Java, Indonesia 65144
  3. Jl. Bendungan Sutami 188A, East Java, Indonesia 65144


Universitas Muhammadiyah Malang berdiri tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan pemimpin Muhammadiyah Daerah Malang.Pada awalnya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Muhammadiyah dengan akte Notaris di jakarta pada tanggal 19 Juni tahun 1963

Pada saat itu,Universitas Muhammadiyah Malang hanya mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu (1) Fakultas Ekonomi , (2) Fakultas Hukum, (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu Politik (FKIP).Ketiga Fakultas itu Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966

Universitas Muhammadiyah Malang juga berkerjasama di dalam negeri dan di luar negeri,di dalam negeri berkerjasama dengan instansi pemerintahan, instusi perguraan tinggi lainnya, maupun mengabdi dengan masyarakat yang membutuhkan bisa menjadi terbutuhkan.
yang bekerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri, yaitu di Malaysia, Belanda, Jerman







Daerah Kal-Sel

1.Budaya
Budaya Kal-Sel sudah ada sejak lama sekali, budaya ini ada banyak contohnya dalam hal tarian-tarian dan suku Dll


Tarian Banjar : Galuh Marikit



Sebuah Tarian yang berjenis tarian kreasi baru yang digarap bersumber dari gerak-gerak klasik dan di padukan dengan gerak tari rakyat setempat.Tarian Galuh Marikit ini menggambarkan suasana bagaimana Galuh Marikit menjadi idaman para pendulang, dengan segenap upaya agar dapat " mamicik " (memperoleh) Galuh Marikit tersebut.


2.Khas Makanan
Kalo soal makan ada 41 macam, tapi saya akan menampilkan 1 makanan yang sangat khas,yaitu

Makanan : Katupat Kandangan


ya makan ini adalah makanan yang sangat khas di Kal-Sel yang berasal dari kota Kandangan 
Kabupaten Hulu sungai Selatan (HSS).

bagi pencinta masakn kuliner tidak asing lagi di lidah masyarakat banjar sendiri, makanan ini menjadi sarapan pagi buat orang-orang di sana dan sekarang sudah menyebar-nyebar di daerah Kal-sel dan mudah di temui baik di warung, pinggir jalan, mau pun di toko-toko.


3.CIRI KHAS
ciri khas yang paling unik adalah pasar di atas air,ya pasar ini di sebut pasar terapung untuk sebutan masyarakat banjar,saya akan menampilakan pasar terapung itu sendiri


Ciri Khas : Pasar Terapung


ini adalah pasar tradisional, sampai sekarang pasar ini masih dapat kita jumpai di daerah Muara Kuin dan pasar terapung ini menjadi objek wisata tersendiri.Pasar ini sudah melakukan aktivitas dari subuh hingga jam 10 pagi,uniknya lagi pedagang di pasar ini bisa barter atau menukarkan barang-barang mereka
dan bagi wisatawan juga bisa membeli makanan yang ada di pasar ini.
pasar terapung ini tidak hanya ada di Indonesia tapi juga ada di Thailand, Kamboja dan Vietnam.