KASUS POSISI
Sukri Harto, 40 Tahun,
pegawai Swasta, bertempat tinggal di jalan hitamputih Nomor 99 Malang,
Kelurahan Belimbing, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk
987654321 yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama telah melakukan perjanjian pada hari kamis
tanggal 24 November 2016 dengan Budi Kusuma, 41 Tahun, Pegawai Negeri
Sipil (PNS), bertempat tinggal di jalan gajahmada Nomor 005 Malang, Kelurahan
Sidomulya, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk 6789654 yang
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Perjanjian sewa kendaraan dilaksanakan
oleh Sukri Harto. Kendaraan yang disewa oleh Budi Kusuma berupa :
1.
Jenis Kendaraan : Mobil
2.
Merek/Type : Toyota Avanza
3.
Tahun Pembuatan : 2012
4.
Nomor Polisi : N 1234 QW
5.
Nomor BPKB : 201211675
6.
Nomor Rangka : QW123456789
7.
Nomor Mesin :N2012H2012356
8.
Warna :
Putih
9.
Kondisi Barang : Baik
10.
Atas Nama : Sukri Harto
Sewa menyewa
kendaraan ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka selama 1 Bulan, terhitung
sejak tanggal 24 (dua puluh empat) November 2016 pukul 10.00 WIB dan berakhir
24 (dua puluh empat) Desember 2012 pukul 10.00 WIB. Besarnya harga
sewa menyewa kendaraan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) /hariyang
secara keseluruhan akan dibayarkan pihak kedua kepada pihak pertama. Bahwa
dalam perjanjian ini pihak pertama harus menunjukkan dokumen kepada pihak kedua
seperti STNK dan Nomor BPKB.
Selanjutnya
larangan dan sanksi yaitu status
kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak pertama
sehingga pihak kedua dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan
untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan,
memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk
memindah tangankan kepemilikannya, apabila terjadi kerusakaan sebagian atau
seluruhnya pada kendaraan, pihak kedua diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan
ongkos biaya atas kerusakan tersebut, apabila penggunaan sewa-menyewa
menyimpang dari aturan tersebut, maka pihak pertama berhak untuk membatalkan
perjanjian.
Adapun
hak dan kewajiban pihak pertama menyerahkan kendaraan kepada pihak kedua dalam
keadaan kondisi barang dan kelengkapan yang baik, pada saat masa berlaku
perjanjian, pihak kedua harus menyerahkan kendaraan dalam kondisi seperti
semula kepada pihak pertama, apabila masa berlaku perjanjian, pihak kedua tidak
bisa melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam aturan terebut dan pihak
kedua tidak menyatakan kemauan untuk
memperpanjang perjanjian, maka untuk setiap keterlambatan pihak dua dikenakan
denda sebesar Rp. 75.000,-/hari dan denda ditagih seketika dan sekaligus lunas.
Pihak
kedua dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari pihak pertama
apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir,
gempa bumi, atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga
menimbulkan kerusakan sebagian atau seluruhnya pada kendaraan. Apabila pihak
kedua melakukan pelanggaran dan tidak mentaati perjanjian yang dibuat maka
pihak pertama meminta perjanjian untuk dibatalkan.
Bilamana
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara
musyawarah, apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka
persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri Malang.
PERJANJIAN
SEWA MENYEWA MOBIL
Nomor: 20162411
(JUDUL)
Pada hari
ini Kamis tanggal dua puluh empat, bulan November tahun dua ribu enam belas
(12-11-2012), bertempat di kantor BERSAMA yang beralamat di Jalan Soekarno
Nomor 46 Malang, telah diadakan
perjanjian, antara : (Kepala/Pembukaan)
1. SUKRI HARTO,
40 tahun, pegawai swasta, bertempat tinggal di jalan hitamputih Nomor 99
Malang, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda
Penduduk987654321, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA______________
2. BUDI KUSUMA,
41 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Jalan Gajahmada
Nomor 005 Malang, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu
Tanda Penduduk 678954, sebagai si penyewa yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA_______________
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa
dari PIHAK PERTAMA berupa : (Komparisi)
1. Jenis kendaraan
: MOBIL
2. Merek/Type : TOYOTA Avanza
3. Tahun
pembuatan : 2012
4. Nomor Polisi : N-1234-QW
5. Nomor BPKB : 201211675
6. Nomor rangka : QW123456789
7.
Nomor mesin : N2012H2012356
8. Warna : PUTIH
9.
Kondisi barang : Baik
10. Atas
Nama : Sukri Harto
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat
perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : (Sebab Akibat)
Pasal 1
Masa Berlaku Sewa-Menyewa
(Klausula Transaksional)
Sewa menyewa kendaraan ini
dilangsungkan dan diterima untuk jangka selama 1 Bulan, terhitung sejak tanggal
24 (dua puluh empat) November 2016 pukul 10.00 WIB dan berakhir 24 (dua puluh
empat) Desember 2012 pukul 10.00 WIB.
Pasal 2
Harga Sewa
(Klausula Transaksional)
Besarnya harga sewa menyewa
kendaraan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) /hari yang secara
keseluruhan akan dibayarkan PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
Dokumen Kepimilikan
(Klausula Transaksional)
PIHAK
PERTAMA harus menunjukan kelengkapan dokumen kendaraan kepada PIHAK KEDUA.
a. Surat
Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
b. Nomor BPKB
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
(Klausula Spesifik)
(Klausula Spesifik)
(1) PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kondisi barang dan kelengkapan yang baik;
(2) Pada saat masa berlaku perjanjian, PIHAK KEDUA harus menyerahkan KENDARAAN dalam kondisi seperti semula kepada PIHAK PERTAMA;
(3) Apabila masa berlaku perjanjian, PIHAK KEDUA tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan PIHAK KEDUA tidak menyatakan kemauan untuk memperpanjang perjanjian, maka untuk setiap keterlambatan PIHAK DUA dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-/hari dan denda ditagih seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 5
Larangan
& Sanksi
(Klausula Antisipatif)
(1)
Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas
sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA
sehingga PIHAK KEDUA dilarang
melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan
kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindah tangankan atau melakukan
perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan
kepemilikannya.;
(2)
Apabila terjadi kerusakaan sebagian atau seluruhnya
pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA
diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut.
(3)
Apabila penggunaan sewa-menyewa menyimpang dari ayat
(2) , maka PIHAK PERTAMA berhak
untuk membatalkan perjanjian.
Pasal 6
Keadaan
Memaksa
(Klausula Antisipatif)
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi
atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA
apabila terjadi keadaan memaksa (force
majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi, atau keadaan darurat lain
yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerusakan sebagian atau
seluruhnya pada KENDARAAN.
Pasal 7
Pembatalan
Perjanjian
(Klausula Antisipatif)
(1)
Apabila PIHAK
KEDUA melakukan pelanggaran dan tidak mentaati perjanjian yang dibuat maka PIHAK PERTAMA meminta perjanjian untuk
dibatalkan;
(2)
PIHAK
PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis atau secara
berkomunikasi kepada PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan
kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah
perjanjian ini dibatalkan;
(3)
PIHAK PERTAMA berhak
meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan dan segala biaya
pengembalian kendaraan menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK KEDUA;
(4)
PIHAK
PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari
tuntutan kerugian dari PIHAK PERTAMA atas
pembatalan perjanjian ini.
Pasal 8
Ketentuan
lain-lain
(Klausula Antisipatif)
(1)
Perjanjian
ini hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
(2)
Kedua belah
pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa menyewa ini, kecuali atas dasar
kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 9
Perselisihan
(Klausula Antisipatif)
(1)
Bilamana
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara
musyawarah.
(2)
Apabila
tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di
Pengadilan Negeri Malang.
Pasal 10
Ketentuan
Penutup
(Penutup)
(1)
Perjanjian
ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
(2)
Perjanjian
sewa menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu
rupiah), lembar pertama dipegang oleh PIHAK
PERTAMA, lembar kedua dipegang oleh PIHAK
KEDUA
Dibuat
di : Malang
Tanggal
: 24 November 2012
(Tanda tangan para pihak)
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA,
Materai Rp.6000,-
Budi Kusuma
Sukri
Harto
No comments:
Post a Comment