Thursday, 15 December 2016

Kasus Posisi & Isi Perjanjian Beserta Anatomi

                                            
KASUS POSISI
Sukri Harto, 40 Tahun, pegawai Swasta, bertempat tinggal di jalan hitamputih Nomor 99 Malang, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk 987654321 yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama telah melakukan perjanjian pada hari kamis tanggal 24 November  2016  dengan Budi Kusuma, 41 Tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di jalan gajahmada Nomor 005 Malang, Kelurahan Sidomulya, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk 6789654 yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Perjanjian sewa kendaraan dilaksanakan oleh Sukri Harto. Kendaraan yang disewa oleh Budi Kusuma berupa :
1.      Jenis Kendaraan           : Mobil
2.      Merek/Type                 : Toyota Avanza
3.      Tahun Pembuatan         : 2012
4.      Nomor Polisi                : N 1234 QW
5.      Nomor BPKB              : 201211675
6.      Nomor Rangka : QW123456789
7.      Nomor Mesin               :N2012H2012356
8.      Warna                          : Putih
9.      Kondisi Barang             : Baik
10.  Atas Nama                   : Sukri Harto

            Sewa menyewa kendaraan ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka selama 1 Bulan, terhitung sejak tanggal 24 (dua puluh empat) November 2016 pukul 10.00 WIB dan berakhir 24 (dua puluh empat) Desember 2012 pukul 10.00 WIB. Besarnya harga sewa menyewa kendaraan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) /hariyang secara keseluruhan akan dibayarkan pihak kedua kepada pihak pertama. Bahwa dalam perjanjian ini pihak pertama harus menunjukkan dokumen kepada pihak kedua seperti STNK dan Nomor BPKB.
            Selanjutnya larangan dan sanksi  yaitu status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak pertama sehingga pihak kedua dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, apabila terjadi kerusakaan sebagian atau seluruhnya pada kendaraan, pihak kedua diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut, apabila penggunaan sewa-menyewa menyimpang dari aturan tersebut, maka pihak pertama berhak untuk membatalkan perjanjian.
            Adapun hak dan kewajiban pihak pertama menyerahkan kendaraan kepada pihak kedua dalam keadaan kondisi barang dan kelengkapan yang baik, pada saat masa berlaku perjanjian, pihak kedua harus menyerahkan kendaraan dalam kondisi seperti semula kepada pihak pertama, apabila masa berlaku perjanjian, pihak kedua tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam aturan terebut dan pihak kedua  tidak menyatakan kemauan untuk memperpanjang perjanjian, maka untuk setiap keterlambatan pihak dua dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-/hari dan denda ditagih seketika dan sekaligus lunas.
            Pihak kedua dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari pihak pertama apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi, atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerusakan sebagian atau seluruhnya pada kendaraan. Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran dan tidak mentaati perjanjian yang dibuat maka pihak pertama meminta perjanjian untuk dibatalkan.
            Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri Malang.


             PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL                                       
Nomor: 20162411
(JUDUL)

Pada hari ini Kamis tanggal dua puluh empat, bulan November tahun dua ribu enam belas (12-11-2012), bertempat di kantor BERSAMA yang beralamat di Jalan Soekarno Nomor 46  Malang, telah diadakan perjanjian, antara : (Kepala/Pembukaan)
1.      SUKRI HARTO, 40 tahun, pegawai swasta, bertempat tinggal di jalan hitamputih Nomor 99 Malang, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk987654321, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA______________
2.     BUDI KUSUMA, 41 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Jalan Gajahmada Nomor 005 Malang, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk 678954, sebagai si penyewa yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA_______________ 

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :(Komparisi)
1.   Jenis kendaraan                  : MOBIL
2.   Merek/Type                       : TOYOTA Avanza
3.   Tahun pembuatan               : 2012
4.    Nomor Polisi                     : N-1234-QW
5.    Nomor BPKB                    : 201211675
6.    Nomor rangka                   : QW123456789
7.    Nomor mesin                    : N2012H2012356
8.    Warna                               : PUTIH
9.     Kondisi barang                  : Baik
10. Atas Nama                        : Sukri Harto
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : (Sebab Akibat)

Pasal 1
Masa Berlaku Sewa-Menyewa 
(Klausula Transaksional)
            Sewa menyewa kendaraan ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka selama 1 Bulan, terhitung sejak tanggal 24 (dua puluh empat) November 2016 pukul 10.00 WIB dan berakhir 24 (dua puluh empat) Desember 2012 pukul 10.00 WIB.

Pasal 2
Harga Sewa
(Klausula Transaksional)
 Besarnya harga sewa menyewa kendaraan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) /hari yang secara keseluruhan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
Dokumen Kepimilikan
(Klausula Transaksional)
PIHAK PERTAMA harus menunjukan kelengkapan dokumen kendaraan kepada PIHAK KEDUA.
a.       Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
b.      Nomor BPKB

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
(Klausula Spesifik)
(1)   PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kondisi barang dan kelengkapan yang baik;
(2)   Pada saat masa berlaku perjanjian, PIHAK KEDUA harus menyerahkan KENDARAAN dalam kondisi seperti semula kepada PIHAK PERTAMA;
(3)   Apabila masa berlaku perjanjian, PIHAK KEDUA tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan PIHAK KEDUA  tidak menyatakan kemauan untuk memperpanjang perjanjian, maka untuk setiap keterlambatan PIHAK DUA dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-/hari dan denda ditagih seketika dan sekaligus lunas.

Pasal 5
Larangan & Sanksi
(Klausula Antisipatif)
(1)   Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA sehingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindah tangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.;
(2)   Apabila terjadi kerusakaan sebagian atau seluruhnya pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut.
(3)   Apabila penggunaan sewa-menyewa menyimpang dari ayat (2) , maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian.

Pasal 6
Keadaan Memaksa
(Klausula Antisipatif)
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi, atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerusakan sebagian atau seluruhnya pada KENDARAAN.

Pasal 7
Pembatalan Perjanjian
(Klausula Antisipatif)
(1)   Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dan tidak mentaati perjanjian yang dibuat maka PIHAK PERTAMA meminta perjanjian untuk dibatalkan;
(2)   PIHAK PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis atau secara berkomunikasi kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah perjanjian ini dibatalkan;
(3)   PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan dan segala biaya pengembalian kendaraan menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK KEDUA;
(4)   PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan kerugian dari PIHAK PERTAMA atas pembatalan perjanjian ini.

Pasal 8
Ketentuan lain-lain
(Klausula Antisipatif)
(1)   Perjanjian ini hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
(2)   Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa menyewa ini, kecuali atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 9
Perselisihan
(Klausula Antisipatif)
(1)   Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
(2)   Apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri Malang.

Pasal 10
Ketentuan Penutup
(Penutup)
(1)   Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(2)   Perjanjian sewa menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), lembar pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA, lembar kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 24 November 2012

(Tanda tangan para pihak)
PIHAK KEDUA                                                                             PIHAK PERTAMA, 
                                                                                                 Materai Rp.6000,-


   Budi Kusuma                                                                                          Sukri Harto

No comments:

Post a Comment