- Mengembangkan sikap kritis dan terampil,
- Melakukan perubahan dalam proses belajar-mengajar,
- Memgembangkan metode pembelajaran lebih menyeimbangkan dengan teori, konsep dan keterampilan/kemahiran dengan perbandigan 1:2:2
- Mengembangkan kajian-kajian disiplin ilmu hukum secara kritis
PERKEMBANGAN
- Mengembangkan sikap peka dalam masalah-masalah masyarakat di sekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal,
- Memahami hak kemanusiaan secara individu maupun berkelompok,
- Berpihak pada kejujuran,keadilan dan kebenaran.
SIFAT RELIGIUS
- Memahami dasar dan konsepsi hukum islam yang di jadikan ruh di setiap pemahaman konsep hukumyang berlaku secara lokal, nasional maupun global,
- Mempunyai Intergritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengamalakn keilmuannya sebagai seorang muslim
- mengakuatulisai Islam sebagai perilaku dan tata nilai dalam setiap aktivitasnya maupun perilakunya.
No comments:
Post a Comment